zainal pembunuh yuyun. 2. zainal pembunuh yuyun

 
 2zainal pembunuh yuyun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Curup memvonis mati Zainal pelaku utama perkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun siswi SMP di Rejang Lebong, Kamis

9. Empat pelaku lainnya, Tomi Wijaya, Bobi, Suket, dan Faizal Eldo Syasiah, dituntut hukuman 20. REJANGLEBONG, SATUHARAPAN. Surabaya - Rumah Sakit ( RS) Muji Rahayu buka suara. 30 September 2016 01:55. Nyawa anak saya tidak bisa mereka kembalikan. Tapi soal kekerasan seksual, Indonesia masih minim. StoryJenazah 4 Anak Korban Pembunuhan di Jagakarsa akan Dimakamkan Hari Ini. 0% 0% menganggap dokumen ini bermanfaat, Tandai dokumen ini sebagai bermanfaat. Suasana persidangan vonis kasus pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. Dec 26, 2016 · Hasil visum menyebutkan Yuyun sudah meninggal saat pemerkosaan berlangsung. Mensos Sebut Vonis Mati Pemerkosa dan Pembunuh Pelajar di Bengkulu Sudah Sesuai. com, Bengkulu - Hampir dua bulan berlalu, berkas lima tersangka kejahatan seksual berujung kematian bocah perempuan Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong Bengkulu segera dinyatakan lengkap (P21) agar siap disidangkan. Kekerasan terhadap Yuyun merupakan bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM) sebagaimana yang ditentukan dalam Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia tahun 1948, UU RI No. Google. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkulu, pada Kamis (29/9/2016), menjatuhkan hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14), seorang siswi SMP di daerah itu yang kematiannya pada April silam memicu kemarahan publik. Peristiwa memilukan itu terjadi, Sabtu, 2 April 2016, sekitar 13. Hingga kini, otak pelakunya, Zainal (26) yang sudah dijatuhi pidana mati, belum juga dieksekusi. Pembunuh Yuyun berstatus dibawah umur tetap disidangkan. Kompasiana adalah platform blog. May 10, 2016 · Tujuh orang terdakwa anak kasus pemerkosaan YY mengikuti sidang vonis di pengadilan negeri curup, Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016). Kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) , warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong,bermula ketika Ia pulang sekolah dengan membawa alas meja dan bendera merah putih untuk dicuci. JPU juga sengaja tidak menjerat para pembunuh Yuyun dengan hukuman kebiri. Search. ARTIKEL KASUS PEMBUNUHAN YUYUN Sumber:. Sep 8, 2016 · TEMPO. Bagikan. Menteri Sosial Khofifah Indar. Rabu, 22 November 2023. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3 ) dan Pasal 81 Ayat (1 ) juncto Pasal 76 huruf d di UU No. Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Bengkul resmi sudah mengganjar hukuman terhadap lima terdakwa pemerkosa dan pembunuhan terhadap siswi SMP Yuyun. Saat itulah mereka melontarkan permohonan minta dihukum sama dengan terdakwa Zainal alias Bos yang dituntut hukuman mati," kata Bahrul saat. Tujuh pasangan muda di Aceh dihukum cambuk arena dianggap melanggar perda Jinayat. Terungkapnya pembunuhan tersebut berawal saat jenazah korban Yuminatun alias Yuyun ditemukan anaknya, Sabtu (27/5/2023) sekira pukul 18. "Mereka itu tidak pantas untuk hidup di muka bumi ini. Yang terdapat dalam Pasal 28 A hingga 28 J UUD 1945 berisikan hak tiap warga negara Indonesia, kemudian ada UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Soalnya sama-sama saling kenal," cerita Sela. Bahkan, semua pihak menuntut para pelaku dihukum berat atas perbuatan kejinya itu. Pemerintah pusat dan Polri dituntut untuk mengawal kasus perkosaan dan pembunuhan Yuyun untuk memastikan korban dan keluarga mendapatkan keadilan. 2021-11-05. "Saya minta masyarakat Bengkulu menghormati keputusan majelis hakim yang. Rabu, 11 Mei 2016 06:54 WIB. Jasad Yuyun, nama panggilan mendiang Yuniar,. Setelah menerima laporan itu, polisi langsung bergerak menangkap para pelaku. 2021-09-04. Saat hendak keluar dari perusahaan itu, Yuyun tak mengembalikan duit Rp 600 ribu yang pernah JN berikan. Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos. Selain Zainal, empat terdakwa lainnya yaituTragedi kemanusiaan, yakni pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, oleh 14 pelaku, Sabtu (2/4/2016), mengundang respons banyak pihak. Merdeka. May 25, 2016 · Merdeka. com. Rabu, 11 Oktober 2023. COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Terbuka Mata Tersebab Yuyun. Namun orang tua dari pelaku pemerkosaan Yuyun hingga tewas masih menyangsikan anaknya terlibat aksi bejat itu. Rejanglebong (ANTARA News) - Setelah memburon selama 1,5 bulan satu tersangka pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyerahkan diri. Begini Kehidupan Keluarga Pelaku Pemerkosaan Yuyun, Putus Sekolah Tapi Mudah Akses Video Porno – Pojoksatu. 7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun! Lihat artikel lainnya. Menurut keterangan Suhartini, ketua Kelompok Harapan Perempuan Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, saat dihubungi, Jumat (9/9), tuntutan terhadap lima terdakwa pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun kategori dewasa dalam persidangan Kamis (8/9) di pengadilan negeri setempat seharusnya hukuman mati. Liputan6. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eko Hening Wardhono menjelaskan, tuntutan itu disampaikan usai sidang. Dasar hukum yang digunakan ialah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d di UU No. Persidangan tujuh tersangka dilaksanakan di PN Curup oleh hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin. JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mendakwa lima pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. COM - Ardiansyah pelaku pembunuhan guru SD negeri 11 Muara Telang, Banyuasin Sumatera Selatan sudah ditangkap oleh Tim Puma Polres Banyuasin, Kamis (9/7/2020) malam. Untungnya tak butuh waktu lama Tim Puma Polres Banyuasin, untuk mengungkap kasus pembunuhan terhadap guru SD Negeri 11 Muara Telang ini. Share. Kepala Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, Eko Hening Wardhono menjelaskan, tuntutan itu disampaikan usai sidang perdana tahap kedua. CO, Bengkulu - Zainal, salah satu pelaku kejahatan seksual terhadap Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dituntut hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Curup, Kamis, 8 September 2016. Oct 6, 2016 · Suasana persidangan vonis kasus pembunuhan Yuyun di PN Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. 3. Sebagaimana diberitakan. Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati sama dengan. com - Berkas perkara lima pelaku pemerkosaan dan pembunuhan siswi SMP, Yuyun (14) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (25/5). Dalam persidangan, empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun(14) siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi. 20, dan Zainal, 23. Janji itu terucap pejabat saat menjenguk keluarga Yuyun pada akhir bulan Mei lalu. Presiden Joko Widodo dan DPR dituntut segera mewujudkan komitmen untuk melindungi perempuan, anak, dan disabilitas dengan mereformasi semua aturan hukum yang terkait. Setelah meninggal, jenazahnya dibuang ke jurang sedalam 5 meter. TRIBUNNEWSWIKI. Penasehat hukum terdakwa di. Enam pemerkosa dan pembunuh Yuyun pelajar SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Kamis siang ini (11. Ketua Fraksi PPP DPR RI Reni Marlinawati mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu atas kasus pemerkosaan sekaligus pembunuhan terhadap siswi SMP berinisial YY, Kamis (29/9). Redaksi. Pelaku pemerkosaan. id/Istimewa; Share : VIVA. com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis, menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa otak pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. Sumber : TVOneNews/Zainal Arifin. (Foto: Antara) JAKARTA, SATUHARAPAN. coMerdeka. com - REJANG LEBONG - Pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun (14), warga Dusun 5 Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Rejang Lebong, Bengkulu, benar. Sesampainya di lokasi rumah. (OL. MEMPERTANYAKAN PASAL PEMBUNUHAN BERENCANA BAGI PARA PEMERKOSA YUYUN. Pengakuan Syiah pembunuh-pembunuh Husain radhiyallahu anhu ini diabadikan oleh ulama-ulama Syiah yang merupakan rujukan dalam agama mereka seperti Baqir al. com, Bengkulu - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menuntut hukuman mati terhadap Zainal alias Bos, otak pelaku utama kasus kekerasan. Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 ayat 3 UUD. Empat pekan berselang, peristiwa memilukan mencuat lagi. Berkas perkara tersangka kasus kekerasan seksual berujung kematian terhadap Yuyun (14), warga Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Rejang Lebong, Bengkulu, itu sudah dilimpahkan pada Kejaksaan. (19) alias Tobi dan Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19), Zainal (23). Ketujuh. Kesturi Haryunani • 30 Desember 2016 17:14 ; medcom. Polisi sudah berhasil menangkap 12 pelaku, sedangkan 2 orang masih buron. Salah satunya Zakaria ayah dari Zainal. "Pengungkapan kasus pembunuhan ini tidak hanya. Mahasiswi Universitas Gadjah Mada, Feby Kurnia Nuraisyah Siregar, dibunuh di toilet kampus ini oleh seorang petugas kebersihan, pada pagi, 28 April 2016. StoryPenyamaran Gagal, Israel Malah Bunuh Tentaranya Sendiri ; 2. . BENGKULU - Otak pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, 14 tahun, siswi SMP Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Zainal, dituntut hukuman mati. Saat itu anak korban datang dari Kecamatan Rawa Pitu menggunakan sepeda motor menuju Kampung Tunggal Warga guna menemui ibunya. Kata Sandi. Netizen membuat tagar #NyalaUntukYuyun sebagai aksi solidaritas terhadap Yuyun remaja 14 tahun yang tewas setelah dicabuli 14 pemuda. com, Jakarta - Kasus Yuyun mengusik hati nurani. id, BENGKULU – Sebagian pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun sudah masuk meja persidangan dan dituntut 10 tahun penjara. Lima tersangka yang akan diadili adalah Tomi Wijaya (19), Suket (19), Bobi (20), Faisal (19), dan Zainal (23). 000 Pasukan Israel Cacat, Kalah Tempur di Gaza ; Waspadai Pneumonia Mycoplasma, Dinkes Medan Terbitkan Surat Edara“Bekerja mencuci baju untuk bertahan hidup,” kata Ketua Relawan Anak Bangsa, Yuning Kartikasari alias Yuyun, yang kemudian membantu kepulangan Hernik ke Malang. net — Zainal alias Bos (23), terdakwa utama pembunuh Yuyun (14) siswa SMP di Rejanglebong divonis hukuman mati oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu. Goodlah, kelakuan keji wajib dihukum dengan pantas. id - Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu, akhirnya menjatuhkan vonis kepada tujuh pelaku pemerkosa dan pembunuhan Yuyun. 00 WIB. Keduanya kakak kelas korban yang duduk di bangkus kelas III SMPN 5 Satu Atap PUT. Pengacara Zainal, Bahrul Fuadi, mengatakan penerapan Pasal 340 itu tidak tepat untuk menghukum Zainal. 30 WIB. 35 Tahun 2014. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyatakan mendakwa lima pelaku pembunuhan Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu. Otak Pembunuhan Yuyun Dijatuhi Hukuman Mati - YouTube. Di dalam UU ini memuat hak dasar yang menyangkut kehidupan setiap warga negara. Pelaku ternyata pernah menjadi murid korban selama. Sejak kepergian Yuyun, sekolah yang hanya memiliki murid berjumlah 30 orang itu terus dirundung duka. Rabu, 13 Juli 2016 19:08 WIB. “Ya kalau cuma satu yang terkena hukuman mati itu menurut saya belum memenuhi harapan rasa keadilan, dibandingkan dengan nyawa seseorang yang diperkosa dengan sadis,” kata Ketua. Empat dari lima terdakwa kasus pembunuhan Yuyun (14), siswi SMP di Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, meminta dijatuhi hukuman mati sama dengan tuntutan untuk terdakwa Zainal alias bos. Diberitakan sebagai kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14). Sep 29, 2016 · Pembunuh Yuyun: 1 Divonis Hukuman Mati, 4 Divonis 20 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, di persidangan, Kamis (29/9/2016), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23) salah satu terdakwa pembunuh Yuyun (14) siswi SMP di daerah itu karena merupakan otak kejahatan itu. 2021-09-04. Tentang Kami. Sah! UMP Jakarta Tahun 2024 Naik 3,38 Persen. Zainal Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dijatuhi Hukuman Mati Minggu, 02 October 2016 KORANSINDO Majelis Hakim Pengadilan N. Liputan6. B/2016/PN Sol. Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat pria berusia 23 tahun ini adalah Pasal 340 KHUP junctoPasal 55 KHUP, Pasal 60 ayat (3) dan Pasal 81 ayat (1) juncto pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Baca Juga Aneh, 4 Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Divonis Mati Sep 16, 2016 · Sebelumnya, lima terdakwa dewasa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun yang terjadi pada 2 April 2016 dituntut JPU dalam persidangan di PN Rejanglebong. "Terdakwa terbukti bersalah dan yang mengajak serta menyuruh terdakwa lainnya dalam kasus ini," kata Ketua majelis hakim PN Rejanglebong, Heny Farida, Kamis. Dari 13 pelaku yang sudah ditangkap polisi ini, tujuh orang berstatus anak dibawah 18 tahun yang tertangkap lebih dahulu sudah divonis oleh PN. id, Jakarta:. Atas tindakan kejam yang dilakukan pelaku, pihak keluarga korban sangat menuntut keadilan. Artis Cynthiara Alona Diringankan Hukumannya karena Dianggap Sopan dan Mengakui Perbuatannya. Nama Lengkap. Foto: Grandyos Zafna. Dalam tragedi itu, lanjut dia, empat terpidana dewasa. saksi lalu Sdr. Liputan6. Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup Kabupaten Rejang Lebong menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Zainal alias Boss, pelaku utama pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (14) siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding, Bengkulu. Menurut keterangan Suhartini, ketua Kelompok Harapan Perempuan Desa Sumber Urip, Kecamatan Selupu Rejang, saat dihubungi, Jumat (9/9), tuntutan terhadap. Ketua Komnas. Bacaan 2 menit. Orangtua Zainal syok berat begitu mengetahui anaknya itu dihukum mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup. Hingga akhirnya Laura Anna meninggal dunia pada 15 Desember 2021 akibat penyakit yang dideritanya. "Empat terdakwa lainnya meminta hukuman mati sama dengan tuntutan terhadap Zainal alias bos. Para aktivis dan. LSM Cahaya Perempuan WCC Bengkulu yang menjadi pemantau kasus tersebut membeberkan kronologi kejadian yang menimpa bocah berusia 14 tahun itu. Bukan hanya menipu, pelaku juga membunuh. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Rakyatmerdeka. Zainal, menurut hakim, adalah aktor intelektual di balik pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan oleh 14 remaja terhadap Yn, siswi SMP di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, April 2016. 35 Tahun 2014. Dilansir CNN Indonesia, sebanyak enam dari 14 pemerkosa Yuyun ternyata berstatus anak di bawah umur. Sep 16, 2016 · Aneh, 4 Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Divonis Mati Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh JPU Arlya Novian Adam, malah. Ketujuhnya diketehui masih di bawah umur. Aneh, 4 Terdakwa Pembunuh Yuyun Minta Divonis Mati Empat terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun dalam persidangan tahap kedua untuk kategori usia dewasa yakni atas nama Tomi Wijaya alias Tobi (19), Suket (19), Mas Bobby (20) dan Faisal alias Pis (19) yang sebelumnya hanya dituntut 20 tahun penjara oleh. BENGKULU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Bengkulu, Selasa (10/5/2016), menjatuhkan vonis masing-masing 10 tahun penjara ditambah 6 bulan latihan kerja kepada tujuh terdakwa pembunuh dan pemerkosa Yuyun, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong,. Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu menjatuhkan hukuman mati kepada salah seorang pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding. Linda novi trianita tnr. CO, Bengkulu - Tujuh pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, gadis 14 tahun asal Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, dipindahkan ke lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) dari Lapas Kelas II B Curup, pada Kamis 19 Mei 2016. "Kalau menurut saya, pornografi yang. Perlakuan biadab para pelaku ini telah menimbulkan kemarahan banyak kalangan. JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi putusan hakim yang mengadili kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun yang memvonis mati salah satu terdakwa. Dua pelaku pembunuh dan pemerkosa Yuyun, siswa SMP Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, sampai kini masih buron. Terbaru. Yuyun, siswi Sekolah Menengah Pertama di Bengkulu, diperkosa ramai-ramai, lalu dibunuh pada 2 April lalu. Ketua Komisi VIII DPR, Ali Taher Parasong menilai hukuman mati yang dijatuhi kepada satu pelaku pemerkosa Yuyun yakni Zainal oleh hakim Pengadilan Negeri Curup belum memenuhi rasa keadilan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise mengatakan orangtua dari tujuh orang pemerkosa dan pembunuh Yuyun (14), dapat dituntut. X. Para terdakwa pembunuh Yuyun. "Artinya, Zainal tidak melakukan sendiri. Dua di antaranya tercatat sebagai siswa SMP, yakni S (16) dan EG (16).